Kamis, 27 November 2008

puisi ini untukmu ( sebuah cerpen)

Ini adalah sebuah kisah kehidupan manusia yang menjadi tragedy karena cinta.
Andre adalah cowok culun,pintar,dan juga sedikit penakut. Dia selalu menjadi bahan ejekan teman teman sekolahnya. Dina cewek sexy,cantik,manis feminim,pokoknya cewek paling perfect disekolah yang mampu memutar mata cowok cowok yang memandangnya.
Andre memilki nasib yang kurang beruntung,karena dia menaruh hati kepada dina dan tidak akan pernah berani mendekati dina seperti yang lainnya. Andre hanya memperhatikan dina dari kejahuan. Entah sampai kapan akan berakhir dia sendiripun tidak mengetahuinya.
Siang itu,andre berniat pergi ke perpustakaan. Tapi sial bagi andre, dina yang selama ini dia perhatikan dari jauh tampak sedang berjalan menuju kearah yang berlawanan. Kontan saja andre yang telah lama menaruh hati menjadi salah tingkah sampai berkeringat dingin. Lututnya terasa lemas seakan tak mampu lagi menahan berat badannya sendiri, jantungnya terasa olehnya telah berhenti sesaat.sampai saat andre berpapasan dengan dina tambah gemetarlah andre.

“ eh elo andre kan?”dengan nada datar dina bertanya.
“ he eh”jawab andre.
“ denger denger elo naksir gue ya?
“ he eh”jawab andre
“kalo gitu sebaiknya elo jauh jauh deh dari gue,soalnya lo bukan tipe gue kali,jadi nikmatin aja nasib elo yang cuma jadi penggemar gue..hahahahaha”dina berlalu meninggalkan andre.

Andre bengong entah karena ucapan dina atau karena terlalu mengagumi kecantikan dina,seolah olah dia terlupakan oleh niat awalnya untuk pergi keperpustakaan.tanpa dia sadari di bergumam.”ternyata elo emang lebih cantik apabila dilihat dari deket.


##########

Malam semakin larut, rembulan pun mulai untuk bersembunyi kembali dibalik bukit dan awan yang lain.sang bintang mulai menampakan keindahannya. Dan menemani andre yang masih bengong di meja belajarnya. Menggoreskan tinta ke lembaran lembaran kertas putih yang telah siap untuk diisi dengan guratan guratan pena andre.
Emm gimana kalau aku buatkan puisi untuk dina, tetapi aku kan tidak tahu cara berpuisi, tapi demi cintaku kepada dina aku akan buatkan puisi terindah untuknya, siapa tahu ketika denger puisi milikku ini dia akan mencintaiku.hehehehe.
Andre mulai menerawang, berfikir kata kata apa yang paling cocok untuk dicurahkan ke dalam puisinya.
Tampaknya andre berfikir dengan keras tadi malam,tampak dari matanya yang lebam seperti kena pukul orang sekampung.
“ mata elo kenapa ndre,ampe biru gitu.?”risky temen sebangkunya bertanya.
“gak kenapa napa, gue cuma buat satu buah puisi cinta untuk ku persembahkan kepada dinaku tersayang,hehehehe”andre menjawab dengan penuh keyakinan.
Hati andre mulai berdegup kencang kembali sewaktu dia melihat dina duduk tepat didepan bangku andre,untuk menemui temannya. Andre berdiri dan berjalan menuju tempat dina duduk.seperti film India,andre menjongkok dihadapan dina sambil membacakan puisinya yang semalam dia buat dengan penghayatan yang sangat dalam dan penuh ketulusan.
“andre…andre…hoiii andre…”terdengar suara risky memaggil.
Andre terkejut setengah mati karena suara risky yang cempreng memudarkan lamunan yang bagi andre sangat berarti itu.
“napa….ganggu orang aja”andre menggerutu..
“elo ditanyain diem aja,ngelamunin apaan sih,heee ngelamunin dina tadi ya…hayo ngaku…?”
“kurang ajar elo ky ganggu orang lagi seneng aja,nanya apaan elo..”
“gini, ulangan nanti elo duduk dimana? Kalo bisa elo duduk sama aku aja ya,kan elo duduknya sering pindah kalo ulangan.biar aku bisa nyontek…hehehehe”
“ganggu orang Cuma mau Tanya ini doing,ya ampun ky…iya aku duduk ama kamu…”jawab andre dengan nada sedidikit kurang rela.

########

Siang berganti malam,sang rembulan pun mulai menghiasi indahnya lagit malam ini,malam ini adalah malam purnama. Malam ini adalah malam paling bahagia bagi andre. Karena malam ini dia ada janji dengan dina yang cantik itu.
Ditemani sinar sang rembulan,dina datang menghampiri andre dengan mengenakan gaun berwarna merah jambu menambah cantik wajahnya yang ayu itu.
“udah lam ndre?”Tanya dina
“lumayan,tapi walaupun aku harus menunggu lama demi kamu aku rela din.”jawab andre.
Malam semakin larut dengan sinar sang rembulan yang hampir menghilang. Masih tampak dua sejoli yang sedang memadu kasih di tepi taman yang tampak sunyi malam itu.baru saja andre akan melancarkan serangan rayuan kepada dina…tiba….tiba….tiba…andre rasakan ada yang memukulnya dari arah belakang dengan keras.dina…dina…dina….
“andreeee…….bangun….!!!!!!,dina dina pale lo peyang,ini emak bangun udah siang,”sambil mengguyur satu gelas air ke wajah andre emak membangunkan andre.dina dina dina lo dimana din…banjir din banjir…
“andreeeee……bangun atau emak guyur ama satu ember neeehhh.”
Andre tampak gelagapan saat dia tersadar kalau ternyata dia dengan terpaksa harus meninggalkan mimpi indahnya bersama dina.
“yaaa emak lagi asik asik mimpi dibangunin,inikan hari minggu emang nagapain bangun pagi pagi pake diguyur segala lagi.”andre menggerutu.
“apa iya,,…ooohhh kalau gitu emak minta maaf dehh…ya udah lanjutin aja tu mimpi indahnya,emak mau masak lagi.”
“sinetron kale mak bersambung.”ya nasib nasib didalam mimpipun aku diganggu…dina dina….kau selalu hadir dalam mimpiku…muach muach…andre menciumi bantalnya.
Satu bulan sudah berlalu sejak andre menulis puisi untuk dina. Andre berfikir mungkin sudah saatnya andre memberikan puisi cinta itu kepada dina.
Siang itu sepulang sekolah angin berhembus kencang,di sebuah halte bus tampak dina sedang sendirian menanti bus untuk pulang kerumahnya. Andre berfikir inilah kesempatan yang diberikan tuhan untuknya,untuk memberikan puisi cintanya itu. Andre berjalan menuju ketempat dina berada.
“emmmm din…aaaa…dddaaa yang mau aku kasih ke kamu.”dengan gugup andre berbicara.
“emang mau kasih apaan?”Dina menjawab
“puisi”jawab andre sambil mengeluarkan sebuah amplop warna pink dari saku celananya.
Tetapi,tanpa andre duga sama sekali,dina menepis amplop itu sampai jatuh kepinggir jalan hampir masuk kedalam got. Dengan wajah kecewa andre mengambil amplop itu,tapi entah dari mana datangnya tampak oleh andre banyak kertas kertas berterbangan menuju ketengah jalan,kalu saja dina tidak berteriak “makalah gue”mungkin andre tidak tau kalau itu milik dina. Ingin hati ingin menolong dina,tapi mungkin karena andre masih sakit hati karena puisinya dicampakan begitu saja maka diurungkan niat andre untuk menolong. Tampak dina menyebrang untuk mengambil kertas kertas miliknya,tanpa dina sadari telah meluncur bus antar kota dari sebelah kanan dina….
“aaaaggggghhhhhhh……tidakkkkkk…..dina menjerit,seketika itu juga berdatangan orang orang yang mengetahui kejadian itu….

########

Perlahan aku membuka mata, mulaitercium olehku aroma obat obatan yang menusuk hidungku.aku rasakan tubuh ini sakit,berat,tak mampu bergerak sama sekali,seolah olah tertindih beban berpuluh puluh kilo beratnya kecuali membuka mata. Aku pandangi sekelilingku, aku melihat wajah wajah sedih dan putus asa disamping tempat aku terbaring.terutama ibuku dia yang tampak paling sedih.
“kau sudah siuman ndre…?”ibuku berkata dengan suara yang sedikit serak dan mata yang sembab,tampak sekali kalu dia menghabiskan waktu yang lama untuk menangis.
“di..dimana aku..?
“kamu dirumah sakit ndre,sudah tiga hari kamu tidak sadarkan diri dan terbaring ditempat ini.”risky yang menjawab.
“ti tiga hari”
“iya”
Lamat lamat aku mengingat kejadian waktu itu,aku ingat dina sedang menyebrang mengambil kertas makalah miliknya,dengan tiba tiba muncul bus antar kota dari sebelah kananya. Demi menyelamatkan dina aku mendorong tubuh dina dengan keras.selebihnya aku tidak ingat apa apa yang aku ingat hanya ada bayangan bayangan putih seperti bintang menghiasi mataku dan sampai terbangun saat ini.
“dim dimana dina?aku bertanya
“nagapain kamu Tanya dina,dia yang telah menybabkan kamu seperti ini,gara gara dia kamu sekarang terbaring selama ini dirumah sakit ndre”risky menjawab sedikit geram.
“sudahlah ky,namanya juga musibah kita tidak akan pernah menduganya kalau bakalan begini jadinya.”aku menenangkan hati andre.
Lagi asik mengobrol,terdengar suara ketukan pintu dan ucapan salam seorang wanita,yang dari suaranya saja andre sudah bisa menebak siapa yang ada di balik pintu itu.
“mau apalagi perempuan itu kemari,belum puas apa dia mencelakai kamu?”umpat risky.
“sudah lah bukan waktunya kita untuk menyalahkan orang,tolong bukain ya ky pintunya.”pintaku.
Dengan malas risky membuka pintu dan mempersilahkan dina masuk,setelah itu risky mohon diri. Dia masih dendam kepada dina karena menurutnya dinalah penyebab semua kejadian ini.
Dina masuk dengan membisu tanpa satu katapun yang keluar dari mulutnya,dengan tatapan mata bersalah dan menyesal. Dina tak mampu untuk berkata satu hurufpun, bibirnya kelu, kaku seolah olah ada yang membungkam bibirnya untuk berkata.
Terlihat olehku dina menitikan airmata, aku tidak memahami arti airmata itu, penyesalan atau kesedihan atau malah keduanya, yang aku tau dina menangis sambil memegang amplop warna merah jambu yang dia tepis waktu itu dan dicampakannya begitu saja. Yang aku tau dina masih tak mampu berkata kata lagi.

#######

3 tahun kemudian…..


Puisi ini untukmu

Karya andrea surbakti

Dengan kedamaian dan cinta
Aku tuliskan puisi ini untukmu
Walaupun aku tidak akan tau
Tentang perasaanmu padaku
Dengan kedamaian dan cinta
Aku persembahkan puisi ini untukmu
Sebagai sarana rasa cintaku kepadamu
Dalam diam aku membisu
Dalam hening aku sendiri
Tak mampu lagi aku menahan diri
Cintailah aku ini…
Kesunyian yang tak berarti dan bernama
Kesedihan yang tak aku resapi
Cinta yang telah lama bersembunyi ini
Sangat ingin menampakan diri
Puisi ini untukmu
Mungkin hanya dengan ini kau akan tau
Betapa aku sangat mencintaimu
Melebihi apa yang engkau tau
Puisi ini untukmu
Meskipun kau tak akan mau
Puisi ini tetap untukmu.


Dengan penghayatan yang penuh dan menitikan air mata,dina membacakan puisi persembahanya di ajang kontes baca puisi para juara. Terdengar suara riuh tepuk tangan para audiens memenuhi ballroom Hotel Indonesia.
Seusai acara dina dicegat oleh para wartawan yang memang dari tadi menunggu kehadiran dina.
“mbak dina kalau boleh tau bagaiman rasanya tampil di depan presiden malam ini?” Tanya seorang wartawan kepadanya
Dina tetap berlalu tanpa menghiraukan wartawan itu.
“puisi anda tadi anda persembahkan untuk siapa”
Dina menoleh ke arah wartawan yang bertanya,ternyata risky yang bertanya.
“puisi tadi aku persembahkan untuk orang yang telah lama mencintaiku,namun aku tidak tahu,aku persembahkan untuk orang yang telah menciptakan puisi ini untuk aku,untuk orang yang telah menyelamatkan hidupku tanpa menghiraukan kehidupanya sendiri, aku persembahkan untuk andrea surbakti,yang telah lama mengingat diriku, aku persembahkan untuk orang yang masih mengingat andre sampai saat ini dan aku persembahkan untuk orang yang selalu mencintai andre.”
Dina memandang ke arah risky,tidak ada kata kata yang keluar dari mulut rizky,dan langsung meninggalkan dina yang dikerumuni oleh wartawan. Sambil menitikan air mata.
“mbak kalau boleh tau,dimana andre sekarang?”
“andre sudah meninggal,5 hari setelah dia menyelamatkan hidupku dari maut,lima hari setelah kesadarnku akan cintanya kepadaku.”
Dina meninggalkan kerumunan wartawan menuju mobil,dan menangis sejadi jadinya tak menghiraukan lagi para wartawan yang menggedor gedor jendela mobilnya.
“aku janji ndre,mulai saat ini aku tidak akan mencampakan puisi milikmu lagi.”
Dina teringat janjinya kepada andre satu jam sebelum kematiannya,sebelum dia pergi meninggalkan diriku untuk selamanya.

Selesai

sebuah karya pertama untuk semua...
mohon kritik dan sarannya...
karena akan membuat karya ini semakin bangkit dan indah....
kirim kritik dan saran ke aries_gonezaga@yahoo.com
atau via friendster..ke ryuzakiyagami@rocketmail.com
atas kritik dan saranya saya ucapkan terimakasih

aries gonezaga

Kamis, 20 November 2008

uu kewarganegaraan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR….. TAHUN…..

TENTANG

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;

b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;

c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.

6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.

7. Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

Pasal 2

Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pasal 3

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

BAB II

WARGA NEGARA INDONESIA

Pasal 4

Warga Negara Indonesia adalah:

a.setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. k yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

e.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut;

f.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;

g.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin;
i.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

l.anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

m.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal 5

(1)Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

(2)Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Pasal 6

(1)Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf f, huruf m, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

(2)Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

(3)Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Pasal 7

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.

BAB III

SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Pasal 9

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

b.pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;

c.sehat jasmani dan rohani;

d.dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e.tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

f.jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

g.mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

h.membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pasal 10

(1)Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.

(2)Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

Pasal 11

Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 12

(1)Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.

(2)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1)Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.

(2)Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3)Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(4)Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri.

Pasal 14

(1)Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

(2)Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

(3)Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.

(4)Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

Pasal 15

(1)Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.

Pasal 16

Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:

Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:

Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:

Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Pasal 17

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Pasal 18

(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.

(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 19

(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.

(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Pasal 21

(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia

(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 23

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 24

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

Pasal 25

(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin

(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 ( delapan belas tahun atau sudah kawin.

(4) Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat dua (2), dan ayat tiga (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, stelah berusia 18 (delapan belas tahun) atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6

Pasal 26

(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.

(3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat dua (2) setelah tiga (3) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27

Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
Pasal 28

Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Pasal 29

Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB V

SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 31

Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.

Pasal 32

(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.

(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.

(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.

Pasal 33

Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pasal 34

Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 36

(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 37

(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 38

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.

(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BAB VII

Ketentuan Peralihan

Pasal 39

(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada menteri sebelum Undang-undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-undang no 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 3 tahun 1976 tentang perubahan kewarganegaraan Republik Indonesia.

(2) Apabila permohonan atau pernaytaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah doproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebutdiselesaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 40

(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikanberdasarkan ketentuan Undang-undang ini

Pasal 41

Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sebelum Undang-undang ini diundangkan da belum berusia 18 ( delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaran Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada menteri melalui pejabat atau perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan

Pasal 42

Warga negara Republik Indonesai yang tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesai selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaran Republik Indonesia sebelum Undang-undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannyadengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lamabat 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengani tata cara pendaftaran sebagiamana dimaksud dalam pasal 41 dan pasal 42 diatur dengan peraturan menteri yang harus ditetapkan paling lambat tiga 3 bulan sejak Undang-undang ini di undangkan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

b. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 45

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 46

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Rabu, 19 November 2008

ruu pornografi

(RUU revisi: 4 September 2008):



RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN

TENTANG

PORNOGRAFI



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;

b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;

c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;



Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;





Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



MEMUTUSKAN:



Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.



BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1



Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.



2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.





Pasal 2

Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.





Pasal 3

Pengaturan pornografi bertujuan:

a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.





BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN





Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f. kekerasan seksual;

g. masturbasi atau onani;

h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i. alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.





Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).





Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.





Pasal 7

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.





Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.





Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.



Pasal 10

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.



Pasal 11

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.





Pasal 12

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.





Pasal 13

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.





Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:

a. seni dan budaya;

b. adat istiadat; dan

c. ritual tradisional.





Pasal 15

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.





BAB III

PERLINDUNGAN ANAK



Pasal 16

Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.



Pasal 17

(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.





BAB IV

PENCEGAHAN



Bagian Kesatu

Peran Pemerintah



Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.



Pasal 19

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.





Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.



Bagian Kedua

Peran Serta Masyarakat



Pasal 21

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.



Pasal 22

(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Pasal 23

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.





BAB V

PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN



Pasal 24

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.



Pasal 25

Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.



Pasal 26

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.



Pasal 27

Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.



Pasal 28

(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.





BAB VI

PEMUSNAHAN



Pasal 29

(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;

b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;

c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan

d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.





BAB VII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).



Pasal 31

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).



Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).



Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).




Pasal 35

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



Pasal 36

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).



Pasal 37

Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



Pasal 38

Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.



Pasal 39

Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).



Pasal 40

(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.



Pasal 41

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:

a. pembekuan izin usaha;

b. pencabutan izin usaha;

c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau

d. pencabutan status badan hukum.



BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.





Pasal 43

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.



Pasal 44

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta

pada tanggal



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,





SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

Senin, 17 November 2008

landasan fisik suara






salah satu cara dalam menjelaskan mengapa suara seseorang berbeda adalah dengan menjelaskan alat alat produksi suara.gambar.adalah sebuah diagram kerangka yang akan anda temui dalam buku buku ajar kedokteran atau fonetik. gambar ini menampilkan bagian bagian belakang mulut dan tenggorokan menuju ke bawah ke kotak suara atau pangkal tenggorokan (larinks). secara bersamaan,bagian bagian anatomi tersebut disebut alat ucap (vocal tract). ketika kita menghembuskan nafas, udara melewati paru paru menuju ke rongga mulut melalui batang tenggorokan,dan akhirnya keluar melalui bibir atau hidung. dalam pernapasan normal,aliran udara ini bebas dan tak terhalang, tetapi ketika kita berbicara kita menghalangi aliran udara tersebut dengan berbagai macam cara. pertama, udara mengalir melalui penyempitan otot di batang tenggorokan yang di bentuk oleh lipatan lipatan suara atau pita suara. pita suara ini bergerak seperti sepasang bibir. ketika batuk, kita menutupnya rapat rapat,menghalangi aliran udara yang masuk dan melepaskannya dengan tekanan. sekalipun demikian, ketika kita berbicara, kita mengangkat pita suara secara bersama sama sehingga timbul vibrasi seperti meniup raspberry dengan kedua bibir kita. suara yang kasar dan mendengung dimasukan ke dalam rongga rongga suara. rongga rongga ini dalam tenggorokan,mulut,dan hidung,menimbulkan resonansi yang di sebut forman yang memberikan kualitas seperti tuturan secara karakteristik terhadap hidung yang muncul dari mulut. namun demikian,resonansi resonansi ini mencerminkan bentuk dan ukuran rongga, sama seperti suara yang kita hasilkan seperti mengetuk gelas,tergantung pada bentuk dan volume udara.
kepekaan terhadap suara seseorang bersumber dari dua aspek berbeda dari proses suara ini. yang paling penting mungkin adalah tingkat kecepatan dasar vibrasi pita suara (frekuensi fundamental). hal ini bergantung pada panjang dan tebalnya pita suara kita. jika kita menatik sebuah karet diantara jari jari dan memetiknya, maka kita akan mendapati bahwa semakin pendek dan tipis karet itu akan menghasilkan nada yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang panjang dan tebal. demikian pula dengan pita suara. orang yang memiliki pita suara yang panjang dan tebal biasa memiliki suara yang lebih rendah daripada orang yang memiliki pita suara yang pendek dan tipis. namun,kesan yang berasal dari vibrasi kerapkali dengan persepsi aspek bunyi yang lain struktur resonan formant. resonansi terjadi karena dengungan pita suara merupakan bunyi yang kaya dan kompleks, berfrekuensi tinggi harmonik disamping frekuensi fundamental. rongga suara yang panjang dan luas akan menekankan pada nada rendah komponen komponen tambahan tersebut dan memberikan kesan suara yang lebih kaya dan mungkin denag nada yang lebih rendah.
singkat kata,ukuran rongga suara mempengaruhi timbre atau warna suara dan bukanya tinggi rendahnya nada,tetapi kedua kesan tersebut kerap sukar diuraikan oleh pendengar. hal terpenting adalah bahwa kedua aspek tinggi rendah nada yang dapat diamati tersebut tergantung pada karakteristik fisik alat uacap:karakteristik yang mencerminakan bobot dan panjangnya pita suara dan karakteristik lainnya mencerminkan ukuran dan rongga rongga suara. maka,biasanya kita menduga tinggi rendahnya nada suara seseorang mencerminkan ukuran fisik mereka.
aktifitas pita suara menimbulkan banyak aspek kualitas suara yang lain disamping nada. suara mendesah,misalnya,terjadi ketika pita suara tidak melakukan penutupan penuh saat bervibrasi.ketika berbisik,tidak ada vibrasi pita suara sama sekali, sehingga tinggi rendahnya nada dalam tuturan sepenuhnya berasal dari efek efek resonansi alat ucap.
orang orang bertubuh besar pada umumnya diasumsikan memilki alat ucap yang lebih besar dan suara dengan nada yang lebih rendah. penjelasan yang diberikan dalam buku buku ajar yang dirancang untuk para ahli bahasa dan para mahasiswa kedokteran mengklaim hal ini secara eksplisit:
seorang lelaki tinggi dan tegap cenderung memilki alat ucap yang panjang dan pita suara yang besar. kualitas suaranya akan mencerminkan panjang alat ucapnya denagn rentang frekuensi forman yang rendah sebagai penyesuaiannya,dan ciri ciri dinamik suaranya akan menunjukan dimensi dimensi dan bobot pita suaranya dengan frekuensi rendah pula.(laver dan trudgill,1997,hal.7-8).



Kamis, 13 November 2008

history..

history.....

sejarah singkat gonezaga...

gonezaga berdiri pada saat kami duduk di kelas 3 high school.mulanya kami adalah sebuah tim nasyd yang bernama ikhtiar voice...yang beberapa kali menjuarai beberapa even.tetapi,semenjak kehadiran seorang saudara kami yang dulu belum mengenal siapa itu ikhtiar voice.kami merubah nama kami menjadi 'gonezaga'.ini bukan sekedar nama seperti kata pepatah nama adalah doa.persahabatan yang seutuhnya dan persahabatan yang nyata.itulah doa kami.
tidak ada yang tahu kami terbentuk.hingga pada saatnya kami mempublikasikan kelahiran kami ke kelas kelas kami masing masing.
dengan usaha yang keras akhirnya kami mendapatkan nama di kalangan anak anak.waktu itu dan hingga kini kami masih juga diingat.walaupun masa itu sudah berlalu.sampai saat ini kami masih mampu berdiri di tempat kami berdiri tanpa tergoyahkan sedikitpun.
berdoalah kepada tuhan,agar persahabatan selalu jaya di atas dunia.karena tanpa sahabat tidak akan ada yang mampu mendukung dan mencintai kita apa adanya.